MAKALAH
CYBER SABOTAGE AND
EXTORTION
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Disusun oleh :
1.
Amalia Istiqomah (11180647)
2.
Chindy Herlyn S (11180347)
3.
Dina Ariska (11180707)
4.
May Fransisca (11180566)
11.7A.06
Prodi Sistem Informasi
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI
Gedung Blue Tower Jl.
Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu
Jakarta Timur
2021
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan Makalah Cyber Sabotage and
Extortion Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Tujuan
penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat pemenuhan tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan karena
keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan.
Jakarta,
19 Desember 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan
Tujuan Makalah
1.3. Ruang Lingkup
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cyber Sabotage and Extortion
2.2. Hukum dan
Undang-Undang Tentang Cyber Sabotage and
Extortion
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif Kasus
3.2. Penyebab Kasus
3.3. Penanggulangan
Kasus
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Dunia internet memiliki banyak
informasi di dalamnya, mulai dari hal positif juga hal negatif. Untuk itu
diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini
masyarakat harus paham betul apa itu literasi internet. Para pengguna harus
mempunyai ilmu/bekal pengetahuan mengenai dunia internet agar paham bagaimana etika dalam berinternet.
Kejahatan dalam internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan iternet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini, yaitu :
1.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi.
2.
Memberikan informasi tentang Cyber Sabotage and Extortion kepada banyak pihak.
Dalam penulisan makalah ini
hanya terfokus pada pembahasan Cyber
Sabotage and Extortion.
Cyber Sabotage merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan
seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga
data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber terrorism.
Sedangkan Pemerasan (Extortion) adalah tindak pidana dimana
seorang individu memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang
diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi
dirinya, properti, atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang
berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui
kekuatan. Sebaliknya, properti yang diperoleh meskipun pemerasan
diserahkan untuk menghindari kekerasan mengancam atau membahayakan
lainnya. Pemerasan melibatkan persetujuan korban, tetapi cara di mana ia
memperoleh melanggar hukum, dan karena itu seluruh perbuatan dianggap
kejahatan.
1.
Cyber Sabotage
Dalam
Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan
oleh Pasal 49 yang menetukan ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
2.
Cyber Exortion
Pasal 27 ayat (4) "Pasal Pemerasan atau Pengancaman", yang berbunyi : "Setiap orangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yan memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman".
Modus
dari kejahatan ini adalah ubah tampilan dan informasi website. motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cyber
crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website kejahatan
kasus cyber crime ini dapat termasuk
jenis hacking dan cracking data forgery, Dan bisa
juga cyber terrorism, sasaran dari kasus ini adalah lah cybercrime menyerang hak milik (against property ) dan juga bisa
menyerang pemerintah (against government).
Untuk kasus Sabotage
dan Extortion, beberapa waktu
terakhir, banyak bermunculan tentang antivirus palsu yang bisa berbahaya jika
terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak
perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode
penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removeable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus
palsu adalah malware yang menyamarkan
dirinya. Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang
untuk menakut-nakuti user dengan
menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi
program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer
atau sedang browsing. Lalu muncul
iklan pop up tentang software
antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan
kemudian anda diperintahkan untuk men-download
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja
dan secara otomatis apabila seorang user tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut
dijalankan antivirus palsu akan langsung
aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi
sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah
uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan sepertini termasuk ke dalam
jenis kejahatan Cyber Sabotage and
Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan,
perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logis bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan.
Ada
banyak penyebab mengapa bisa terjadi Cyber
Sabotage and Extortion :
1.
Akses
internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian
pengguna computer.
3.
Cyber Crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern.
4.
Para
pelaku umumnya adalah orang cerdas, orang yang sangat ingin tahu besar, dan
orang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahu cara kerja komputer
lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5.
Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya
perhatian masyarakat dan aparat.
Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer
nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cyber sabotage.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya Cyber Sabotage dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi
mengenai hukum pelanggaran Cyber Sabotage.
Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan. komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di
seluruh dunia. perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
Modus dari kejahatan ini adalah ubah tampilan dan informasi website. motif
dari kejahatan ini termasuk ke dalam cyber
crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website kejahatan
kasus cyber crime ini dapat termasuk
jenis hacking dan cracking data forgery, Dan bisa
juga cyber terrorism, sasaran dari kasus ini adalah lah cybercrime menyerang hak milik (against property ) dan juga bisa
menyerang pemerintah (against government).
Dari
permasalahan yang terjadi pada Cyber Sabotage and Exortion
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahan, diantaranya adalah sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cyber sabotage.
2.
Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi
mengenai hukum pelanggaran Cyber Sabotage.
3.
Meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat terkait bahaya dari Cyber Sabotage and Exortion
4.
Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer
nasional sesuai dengan standar internasional.
DAFTAR PUSTAKA
https://13170165.blogspot.com/2019/12/cyber-sabotage-and-extortion.html
https://yip734096189.wordpress.com/2020/12/11/makalah-cyber-sabotage-and-extortion/
Komentar
Posting Komentar
Yang sopan yaa ✌