Langsung ke konten utama

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION - Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

 

MAKALAH

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI



Disusun oleh :

1.         Amalia Istiqomah         (11180647)

2.         Chindy Herlyn  S          (11180347)

3.         Dina Ariska                   (11180707)

4.         May Fransisca              (11180566)

 

11.7A.06

 

Prodi Sistem Informasi

UNIVERSITAS NUSA MANDIRI

Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu

Jakarta Timur

2021


 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Cyber Sabotage and Extortion Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat pemenuhan tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan.

 

 

                                                                                                Jakarta, 19 Desember 2021

 

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Maksud dan Tujuan Makalah. 1

1.3.     Ruang Lingkup. 1

BAB II LANDASAN TEORI. 2

2.1.     Pengertian Cyber Sabotage and Extortion. 2

2.2.     Hukum dan Undang-Undang Tentang Cyber Sabotage and Extortion. 3

BAB III PEMBAHASAN.. 4

3.1.     Motif Kasus. 4

3.2.     Penyebab Kasus. 5

3.3.     Penanggulangan Kasus. 5

BAB IV PENUTUP. 7

4.1.     Kesimpulan. 7

4.2.     Saran. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 9

 


 


BAB I
PENDAHULUAN

Dunia internet memiliki banyak informasi di dalamnya, mulai dari hal positif juga hal negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi internet. Para pengguna harus mempunyai ilmu/bekal pengetahuan mengenai dunia internet agar paham bagaimana etika dalam berinternet.

Kejahatan dalam internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan iternet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :

1.        Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

2.        Memberikan informasi tentang Cyber Sabotage and Extortion kepada banyak pihak.

Dalam penulisan makalah ini hanya terfokus pada pembahasan Cyber Sabotage and Extortion.


BAB II
LANDASAN TEORI

 

Cyber Sabotage merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.

Sedangkan Pemerasan (Extortion) adalah tindak pidana dimana seorang individu memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti, atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Sebaliknya, properti yang diperoleh meskipun pemerasan diserahkan untuk menghindari kekerasan mengancam atau membahayakan lainnya. Pemerasan melibatkan persetujuan korban, tetapi cara di mana ia memperoleh melanggar hukum, dan karena itu seluruh perbuatan dianggap kejahatan.

 

1.        Cyber Sabotage

Dalam Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

2.        Cyber Exortion

Pasal 27 ayat (4) "Pasal Pemerasan atau Pengancaman", yang berbunyi : "Setiap orangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yan memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman".


 


Modus dari kejahatan ini adalah ubah tampilan dan informasi website. motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam  cyber crime  sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking data forgery, Dan bisa juga  cyber terrorism,  sasaran dari kasus ini adalah lah cybercrime  menyerang hak milik (against property ) dan juga bisa menyerang pemerintah (against government).

Untuk  kasus Sabotage dan Extortion, beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removeable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya. Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing. Lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut dijalankan  antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan sepertini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logis bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan.

Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi Cyber Sabotage and Extortion :

1.        Akses internet yang tidak terbatas.

2.        Kelalaian pengguna computer.

3.        Cyber Crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.

4.        Para pelaku umumnya adalah orang cerdas, orang yang sangat ingin tahu besar, dan orang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahu cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.

5.        Sistem keamanan jaringan yang lemah.

6.        Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

                   3.3.            Penanggulangan Kasus

Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

1.        Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2.        Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

3.        Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.

4.        Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya Cyber Sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

5.        Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran Cyber Sabotage.

 


Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan. komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.

Modus dari kejahatan ini adalah ubah tampilan dan informasi website. motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam  cyber crime  sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking data forgery, Dan bisa juga  cyber terrorism,  sasaran dari kasus ini adalah lah cybercrime  menyerang hak milik (against property ) dan juga bisa menyerang pemerintah (against government).

Dari permasalahan yang terjadi pada Cyber Sabotage and Exortion tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.

2.      Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran Cyber Sabotage.

3.      Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dari Cyber Sabotage and Exortion

4.      Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

 


 


DAFTAR PUSTAKA

 

https://13170165.blogspot.com/2019/12/cyber-sabotage-and-extortion.html

https://yip734096189.wordpress.com/2020/12/11/makalah-cyber-sabotage-and-extortion/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program c++ Tentang Rumus-rumus Fisika

helloo... berjumpa lagi dengan saya ✋ kali ini saya masih membahas tentang dunia pemrograman. portigan saya kali ini adalah salah satu projek kuliah, yaa jadi mungkin banyak kesalahannya kali yaa :v Program Sederhana Tentang Rumus-rumus Fisika

Etika Profesi Teknologi & Informasi

PERTEMUAN 13  MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI MAKALAH ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Disusun oleh : 1. Amalia Istiqomah (11180647) 2. Chindy Herlyn S (11180347) 3. Dina Ariska (11180707) 4. May Fransisca (11180566) 11.7A.06 Prodi Sistem Informasi UNIVERSITAS NUSA MANDIRI Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu Jakarta Timur 2021