MAKALAH
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Disusun
oleh :
1.
Amalia Istiqomah (11180647)
2.
Chindy Herlyn S (11180347)
3.
Dina Ariska (11180707)
4.
May Fransisca (11180566)
11.7A.06
Prodi Sistem Informasi
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI
Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang
Melayu
Jakarta Timur
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan Makalah Infringements Of
Privacy Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi. Tujuan
penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat pemenuhan tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih banyak memiliki kekurangan karena keterbatasan kemampuan yang
dimiliki. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang
berkepentingan.
Jakarta, 19 Desember 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
Makalah
1.3. Ruang Lingkup
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Infringements of Privacy
2.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
2.3. Dasar Hukum Infringement of Privacy
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif Infringements of Privacy
3.2. Penyebab Infringements of Privacy
3.3. Penanggulangan Infringements of Privacy
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
1.1. Latar Belakang
Internet merupakan jaringan komputer yang bersifat
bebas dan terbuka. Dengan internet semakin memudahkan kita dalam mencari
informasi, sehingga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan
perubahan sosial berlangsung secara cepat.
Di dalam kemudahan tersebut, terdapat juga segala
macam kejahatan dan kecurangan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh oknum
illegal yang tidak bertanggung jawab.
Infringement Of Privacy adalah
suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
1.2. Maksud dan Tujuan Makalah
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi.
2.
Memberikan
informasi tentang Infringements Of
Privacy kepada banyak pihak.
1.3. Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini hanya terfokus pada
pembahasan Infringements Of Privacy.
2.1. Pengertian Infringements of Privacy
Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah
kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka.
Privasi merupakan
tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi
dengan orang lain, atau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain.
Teknologi internet
ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif
ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya yang meresahkan.
2.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
A. Kesadaran
Hukum
Masyarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh
kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack
of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaand engan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum,
jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung
maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
B. Faktor
Keamanan
Saat pelaku sedang
melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu,
apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus
semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas
untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar
bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
C. Faktor
Penegak Hukum
Masih sedikitnya
aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami,
kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku,
terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang
sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah
D. Faktor
Undang-Undang Yang Belum Sempurna
Perubahan -
perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan – keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime dengan baik.
2.3. Dasar Hukum Infringement of Privacy
Pada Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Infringements of Privacy tercantum dalam
pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi :
1.
Kecuali
yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan.
2.
Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang
ini.
Maksudnya dari
pasal 26 ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan
teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari
hak pribadi (privacy rights). Hak
pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
1.
Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
2.
Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
3.
Hak
pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
dan data seseorang.
Salah satu contoh
hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain
tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga dapat dikurangi
pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini
adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi
melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya
informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga
penyadapan harus dilarang”. Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut
dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan
proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi
yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat
merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana
tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
Ditegaskan pula
dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan
tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanaka ntugas penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan.
3.1. Motif Infringements of Privacy
Pelanggaran yang dilakukan
Google terhadap data privasi pengguna ini
mempunyai motif untuk peningkatan layanan kepada para pengguna, namun
kurangnya transparansi dan kejelasan dalam cara menginformasikan pengguna
mengenai penanganan data pribadi. Berdasarkan jenis kejahatan cybercrime, pelanggaran Google ini
dapat dimasukkan kedalam jenis kejahatan Infringements
of Privacy yang merupakan kejahatan terhadap penggunaan keterangan pribadi
seseorang tanpa seizin pemilik data yang tersimpan pada formulir data pribadi
secara komputerisasi, dan apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan pemilik secara materil maupun immaterial.
3.2. Penyebab Infringements of Privacy
A. Kesadaran Hukum
Masyarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh
kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack
of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaand engan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum,
jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung
maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
B. Faktor Keamanan
Saat
pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengatahuinya.
Disamping itu apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah
pelau dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat
internet menyediakan fasilitas untuk menghapus data yang ada.
C. Faktor Penegakan Hukum
Masih
sedikit aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet). Sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dapat dipakai menjerat pelaku. Terlebih apabila kejahatan yang dilakukan
memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
3.3. Penanggulangan Infringements of Privacy
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi dan mencegah terjadinya kejahatan Infringements of Privacy ketika berselancar di dunia maya.
- Sering-seringlah mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
- Menegakkan hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet.
4.1. Kesimpulan
Infrigement
Of Privacy merupakan
kejahatan yang ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangan
pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
Terkait dari
kasus-kasus yang terjadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat akan
pentingnya menjaga kemanan dalam mengakses internet masih kurang, sehingga
masyarakat masih dengan mudahnya menyebarkan datanya pada situs online. Selain
itu tingkat kemanan pada dunia internet masih terbilang kurang aman dan kurang
mengutamakan kemanan penggunanya, sehingga perlu adanya peningkatan keamanan.
4.2. Saran
Dilihat
dari berbagai permasalahan yang terjadi pada Infringement Of Privacy, maka perlu adanya tindakan upaya pencegahan,
diantaranya yaitu :
1.
Meningkatkan pemahaman serta pengentahuan terkait Infrigement Of
Privacy kepada
anggota masyarakat, sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam mengakses
internet
2.
Meningkatkan keamanan pada internet, agar pelaku tidak dengan mudah
menghapus jejak dari kejahatannya
3.
Menegakkan hukum yang tegas terkait pelanggaran
privasi di Internet
4.
Meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang
pentingnya menjaga dan tidak dengan mudah menyebarkan data pribadi pada situs
di internet.
DAFTAR PUSTAKA
https://lukitarah99.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar
Yang sopan yaa ✌