Langsung ke konten utama

INFRINGEMENTS OF PRIVACY - Etika Profesi Teknologi dan Informasi

 

MAKALAH

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI



Disusun oleh :

1.         Amalia Istiqomah         (11180647)

2.         Chindy Herlyn  S          (11180347)

3.         Dina Ariska                   (11180707)

4.         May Fransisca              (11180566)

 

11.7A.06

 

Prodi Sistem Informasi

UNIVERSITAS NUSA MANDIRI

Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu

Jakarta Timur

2021


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Infringements Of Privacy Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat pemenuhan tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan.

 

 

                                                                                                Jakarta, 19 Desember 2021

 

 

Penulis

 

 

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Maksud dan Tujuan Makalah. 1

1.3.     Ruang Lingkup. 1

BAB II LANDASAN TEORI. 2

2.1.     Pengertian Infringements of Privacy. 2

2.2.     Faktor Penyebab Infringements of Privacy. 2

2.3.     Dasar Hukum Infringement of Privacy. 4

BAB III PEMBAHASAN.. 7

3.1.     Motif Infringements of Privacy. 7

3.2.     Penyebab Infringements of Privacy. 7

3.3.     Penanggulangan Infringements of Privacy. 8

BAB IV PENUTUP. 10

4.1.     Kesimpulan. 10

4.2.     Saran. 10

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 


 


1.1.   Latar Belakang

Internet merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan internet semakin memudahkan kita dalam mencari informasi, sehingga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial berlangsung secara cepat.

Di dalam kemudahan tersebut, terdapat juga segala macam kejahatan dan kecurangan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh oknum illegal yang tidak bertanggung jawab.

Infringement Of Privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

1.2.   Maksud dan Tujuan Makalah

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :

1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

2.      Memberikan informasi tentang Infringements Of Privacy kepada banyak pihak.

1.3.   Ruang Lingkup

Dalam penulisan makalah ini hanya terfokus pada pembahasan Infringements Of Privacy.


 

                   2.1.            Pengertian Infringements of Privacy

Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.

Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya yang meresahkan.

                   2.2.            Faktor Penyebab Infringements of Privacy

A.      Kesadaran Hukum

Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaand engan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.

B.       Faktor Keamanan

Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.

C.      Faktor Penegak Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah

D.      Faktor Undang-Undang Yang Belum Sempurna

Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan – keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime dengan baik.

                   2.3.            Dasar Hukum Infringement of Privacy

Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi :

1.    Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

2.    Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.

Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu:

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :

1.    Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

2.    Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.

3.    Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”. Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.

Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanaka ntugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.


                   3.1.            Motif Infringements of Privacy

Pelanggaran yang dilakukan Google terhadap data privasi pengguna ini mempunyai motif untuk peningkatan layanan kepada para pengguna,  namun kurangnya transparansi dan kejelasan dalam cara menginformasikan pengguna mengenai penanganan data pribadi. Berdasarkan jenis kejahatan cybercrime, pelanggaran Google ini  dapat dimasukkan kedalam jenis kejahatan Infringements of Privacy yang merupakan kejahatan terhadap penggunaan keterangan pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data yang tersimpan pada formulir data pribadi secara komputerisasi, dan apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan pemilik secara materil maupun immaterial.

                   3.2.            Penyebab Infringements of Privacy

A.      Kesadaran Hukum

Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaand engan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.

B.       Faktor Keamanan

Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengatahuinya. Disamping itu apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah pelau dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapus data yang ada.

C.       Faktor Penegakan Hukum

Masih sedikit aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet). Sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku. Terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.

                   3.3.            Penanggulangan Infringements of Privacy

Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi dan mencegah terjadinya kejahatan Infringements of Privacy ketika berselancar di dunia maya.

    1. Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
    2. Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
    3. Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
    4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
    5.  Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
    6. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
    7. Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
    8. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
    9. Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda. 
    10. Menegakkan hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet.

 

                   4.1.            Kesimpulan

Infrigement Of Privacy merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangan pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

Terkait dari kasus-kasus yang terjadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kemanan dalam mengakses internet masih kurang, sehingga masyarakat masih dengan mudahnya menyebarkan datanya pada situs online. Selain itu tingkat kemanan pada dunia internet masih terbilang kurang aman dan kurang mengutamakan kemanan penggunanya, sehingga perlu adanya peningkatan keamanan.

 

                   4.2.            Saran

Dilihat dari berbagai permasalahan yang terjadi pada Infringement Of Privacy, maka perlu adanya tindakan upaya pencegahan, diantaranya yaitu :

1.      Meningkatkan pemahaman serta pengentahuan terkait Infrigement Of Privacy kepada anggota masyarakat, sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam mengakses internet

2.      Meningkatkan keamanan pada internet, agar pelaku tidak dengan mudah menghapus jejak dari kejahatannya

3.    Menegakkan hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet

4.    Meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan tidak dengan mudah menyebarkan data pribadi pada situs di internet.

 


 


DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.scribd.com/doc/250133895/PENGERTIAN-INFRINGEMENT-OF-PRIVACY-docx#:~:text=PENJELASAN%20INFRINGEMENTS%20OF%20PRIVACY&text=dapat%20diartikan%20sebagai%20pembeberan%20informasi%20tanpa%20memperhatikan%20kode%20etik%20yang%20semestinya.

https://lukitarah99.blogspot.com/

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program c++ Tentang Rumus-rumus Fisika

helloo... berjumpa lagi dengan saya ✋ kali ini saya masih membahas tentang dunia pemrograman. portigan saya kali ini adalah salah satu projek kuliah, yaa jadi mungkin banyak kesalahannya kali yaa :v Program Sederhana Tentang Rumus-rumus Fisika

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION - Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

  MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Disusun oleh : 1.          Amalia Istiqomah          (11180647) 2.          Chindy Herlyn   S           (11180347) 3.          Dina Ariska                    (11180707) 4.          May Fransisca               (11180566)   11.7A.06   Prodi Sistem Informasi UNIVERSITAS NUSA MANDIRI Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu Jakarta Timur 2021 KATA PENGANTAR   Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Ny...