Langsung ke konten utama

Etika Profesi Teknologi & Informasi


PERTEMUAN 13 
MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI
MAKALAH
ILLEGAL CONTENTS
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI


Disusun oleh :
1. Amalia Istiqomah (11180647)
2. Chindy Herlyn S (11180347)
3. Dina Ariska (11180707)
4. May Fransisca (11180566)


11.7A.06
Prodi Sistem Informasi
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI
Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu
Jakarta Timur
2021

KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Illegal Contents Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat pemenuhan tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

    Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan.


Jakarta, 11 Desember 2021

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                  

DAFTAR ISI          

BAB I PENDAHULUAN    
        1.1. Latar Belakang  
        1.2. Maksud dan Tujuan Makalah
        1.3. Ruang Lingkup
BAB II LANDASAN TEORI
        2.1. Pengertian Illegal Contents
        2.2. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw
        2.3. Contoh Kasus Illegal Contents
        2.4. Pasal Contoh Kasus Illegal Contents 
BAB III PEMBAHASAN
        3.1. Motif Kasus 
        3.2. Penyebab Kasus
        3.3. Penanggulangan Kasus
BAB IV PENUTUP 
        4.1. Kesimpulan
        4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

    Pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masayarakat dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengerjakan tugas sekolah, dan sebagaimana. Dunia internet memiliki banyak informasi di dalamnya, mulai dari hal positif juga hal negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi internet. Para pengguna harus mempunyai ilmu/bekal pengetahuan mengenai dunia internet agar paham bagaimana etika dalam berinternet.

    Kejahatan dalam internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

1.2. Makud dan Tujuan Makalah

    Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :

  1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Contents Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
  2. Memberikan informasi tentang Illegal Contents kepada banyak pihak.

1.3. Ruang Lingkup

    Dalam penulisan makalah ini hanya terfokus pada pembahasan Illegal Contents.


BAB II
PENDAHULUAN

2.1. Pengertian Illegal Contents

    Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.

2.2. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw

    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. 

    Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yancg dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law .Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.

2.3. Contoh Kasus Illegal Contents

    Definisi hukum judi online dapat ditemukan dalam Pasal 303 KUHP. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada, umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

2.4. Pasal Contoh Kasus Illegal Contents

    Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah kegiatan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”), judi bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang ini mengklasifikasikan penjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.

    Lebih lanjut, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 (“PP 9/1981”)yang merupakan peraturan pelaksana UU 7/1974 dengan tegas menyebutkan bahwa pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

    Dalam ruang fisik perjudian dilarang, begitu juga dalam ruang siber. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ata denda maksimal 1 miliar rupiah. Sama seperti KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ditujukan terhadap pemain maupun bandar.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Motif Kasus

    Motif ialah Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau non materi. Beberapa orang yang melakukan judi online memiliki motif sebagai berikut :

  1. Pejudi online sebagai mata pencaharian atau profesi.
  2.  Mencukupi kebutuhan keluarga.

3.2. Penyebab Kasus

    Penyebab seseorang melakukan judi online ialah :

  1. Keyakinan dalam mencari nafkah lebih efektif.
  2. Latar belakang keluarga

3.3. Penggulangan Kasus

    Pemerintah diharuskan mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian online, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia. Menegakkan hukum yang berlaku sesusai dengan perundangan yang ada. Insiden serangan yang terjadi dikarenakan cyber crime membuat banyak korban menjadi kesulitan terutama dari sisi keamanan dan juga sisi finansial. Berdasarkan banyaknya insiden serangan yang disebabkan oleh cyber crime, menurut Arifah (2011) penanganan dan pencegahan dapat di lakukan dengan :

  1. Educate User merupakan penanganan yang dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan baru terhadap cyber crime dan dunia internet, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah melanggar hukum.
  2. Use Hacker’s Perspective merupakan penanganan yang dilakukan dengan cara menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem anda.
  3. Patch System merupakan penanganan yang dilakukan dengan cara menutup semua lubang kelemahan yang terdapat pada sistem.
  4. Policy menentukan kebijakan dan aturan yang melindungi sistem anda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
  5. Firewall merupakan sistem keamanan jaringan komputer yang digunakan untuk melindungi komputer dari berbagai jenis serangan dari komputer luar.
  6. Anti Virus merupakan sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi, mengamankan, dan menghapus virus komputer seperti: worm, trojan, spyware dan lain-lain dari sistem komputer.


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan

    cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. cyber crime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan. Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus cyber crime . Masyarakat mulai legal dan tidak menghadapi ancaman cyber crime dengan jaminan kepastian hukum ini. Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik. KUHP dan Undang-Undang lain seperti : 

  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
  4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta 
  5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
  6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
  7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4.2. Saran

    Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah : 

  1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber
  2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.


DAFTAR PUSTAKA

Komentar

  1. 1xbet korean (1xbet korean) - Best Betting Sites 2021 - Legit
    One of the 바카라 사이트 most reliable sites for 1xbet is Betway. It was founded in 2014 and is one of 1xbet korean the oldest betting sites in 제왕카지노 North America. The site had a lot of

    BalasHapus

Posting Komentar

Yang sopan yaa ✌

Postingan populer dari blog ini

Program c++ Tentang Rumus-rumus Fisika

helloo... berjumpa lagi dengan saya ✋ kali ini saya masih membahas tentang dunia pemrograman. portigan saya kali ini adalah salah satu projek kuliah, yaa jadi mungkin banyak kesalahannya kali yaa :v Program Sederhana Tentang Rumus-rumus Fisika

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION - Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

  MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Disusun oleh : 1.          Amalia Istiqomah          (11180647) 2.          Chindy Herlyn   S           (11180347) 3.          Dina Ariska                    (11180707) 4.          May Fransisca               (11180566)   11.7A.06   Prodi Sistem Informasi UNIVERSITAS NUSA MANDIRI Gedung Blue Tower Jl. Jatiwaringin No. 2 Cipinang Melayu Jakarta Timur 2021 KATA PENGANTAR   Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Cyber Sabotage and Extortion Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat pemenuhan tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Akhir kata, semoga makalah